Advertisement
Source: Website media Indonesia |
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang aturan pendaftaran pembelian elpiji 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Mei 2024. Keputusan ini diambil karena jumlah pendaftar masih jauh dari target yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hingga akhir tahun 2023, hanya sekitar 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran, yaitu kepada rumah tangga dan usaha mikro yang membutuhkannya.
Dengan menggunakan KTP, pemerintah dapat memverifikasi identitas pembeli dan menghindari penyalahgunaan subsidi. Pendataan ini juga diharapkan membantu dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem dan memastikan tidak ada kelangkaan LPG di pasaran.
Selain itu, pendataan pembelian elpiji 3 kg juga bertujuan untuk menekan risiko tindakan kecurangan baik di tingkat konsumen maupun agen dan pangkalan. Dengan adanya data yang akurat, distribusi elpiji bersubsidi bisa lebih terkontrol dan efisien.
Bagi yang ingin mendaftar, berikut adalah cara yang harus diikuti:
1. Bawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro.
2. Kunjungi pangkalan resmi Pertamina untuk melakukan pendataan.
3. Petugas di pangkalan akan melakukan pendaftaran sehingga Anda dapat membeli elpiji 3 kg.
Data yang terkumpul akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Setelah terdaftar, Anda dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan KTP Anda.
Pendaftaran untuk pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP akan ditutup pada 31 Mei 2024. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar agar subsidi elpiji 3 kg dapat dinikmati secara tepat oleh mereka yang membutuhkannya.