Translate

Berita TerbaruInfo MedanKaryawan

Karyawan Restoran di Medan Dipecat Setelah Makan Nasi Sisa untuk Sahur

11 April 2024, 9:24 AM WIB
Advertisement



Medan, 6 April 2024 – Seorang karyawan kontrak bernama Andry Pramana (20), yang bekerja di restoran "Beauty in The Pot" di Medan, dipecat sepihak setelah memakan nasi sisa yang tidak layak dari restoran tersebut untuk sahur.


Andry, yang baru pulang kerja pada pukul 00.00 WIB dan harus masuk shift pagi keesokan harinya, mengambil inisiatif untuk memasak nasi goreng dari nasi sisa tersebut agar dia dan rekan-rekannya bisa langsung istirahat setelah sampai di rumah. Kejadian ini berlangsung pada 16 Maret 2024.


Namun, pada 17 Maret, setelah menyantap nasi sisa tersebut, Andry dipanggil oleh atasan berinisial DS dan terjadi perdebatan. Keesokan harinya, DS bersama atasan lain berinisial DN menghapus nama Andry dari daftar karyawan kontrak di dapur dan memintanya untuk berpamitan.


Pada 19 Maret, Andry diundang untuk bertemu dengan Human Resource Development (HRD) berinisial LW. Di sana, ia diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan kesalahan. Andry menolak dan menyatakan bahwa ia dipecat, bukan mengundurkan diri. Situasi menjadi tegang ketika HRD LW merobek surat tersebut dan mengeluarkan kata-kata ancaman.


Andry, yang tampak lemas karena kehilangan pekerjaan, menegaskan bahwa ia tidak pernah mendapatkan surat peringatan ketiga dan bahwa ia dipecat tanpa alasan yang jelas. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang perlakuan terhadap karyawan kontrak dan hak-hak mereka di tempat kerja.


Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mendapat simpati dari banyak pihak yang mengecam tindakan pemecatan sepihak tersebut. Andry kini mempertimbangkan untuk membawa kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan keadilan.