Translate

Bersetubuh dalam IslamInformasiIslamKajian

Waktu yang Diperbolehkan untuk Bersetubuh dalam Pandangan Islam

20 April 2024, 8:53 AM WIB
Advertisement


Dalam agama Islam, banyak peraturan dan panduan yang mengatur kehidupan sehari-hari, termasuk mengenai waktu yang diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami-istri atau bersetubuh. Mengetahui waktu yang tepat untuk bersetubuh merupakan bagian penting dalam menjalankan ajaran agama dengan benar. Dalam tulisan ini, kita akan menjelajahi pandangan Islam tentang waktu yang diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami-istri, dengan merujuk pada sumber-sumber utama ajaran Islam.


 Dalil Al-Qur'an


Ayat Al-Qur'an menyatakan bahwa suami boleh mencangkul sawah ladangnya "baik malam atau siang". Penafsiran atas ayat ini, seperti yang disampaikan oleh Al-Hafidz As-Suyuthi dalam Tafsir Ad-Durr Al-Mantsur, menunjukkan bahwa waktu untuk bersetubuh tidaklah dibatasi hanya pada waktu tertentu, melainkan dapat dilakukan kapan saja, baik pada malam hari maupun siang hari.


Hadis dan Sumber Fikih


Selain ayat Al-Qur'an, hadis dan sumber fikih juga memberikan panduan terkait waktu yang diperbolehkan untuk bersetubuh. Beberapa waktu yang dilarang untuk melakukan hubungan suami-istri berdasarkan dalil-dalil Islam meliputi:

1. Saat dalam keadaan ihram untuk haji atau umrah.

2. Saat siang hari selama bulan Ramadan.

3. Saat datang bulan.

4. Saat melakukan i'tikaf di masjid.


Namun, diluar waktu-waktu tersebut, bersetubuh diperbolehkan dalam Islam. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam waktu untuk menjalankan keintiman suami-istri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan agama.


Baca juga : Konflik Bayangan: Serangan Drone dan Psywar di Iran

Selaras dengan artikel tersebut Kyai Ma'ruf Khozin Surabaya juga menjelaskan bolehnya bersetubuh selain waktu waktu di atas


Oleh kyai Ma'ruf Khozin


Waktu Larangan "Kikuk kikuk"


Saya tidak sedang mengkritik siapapun, tapi soal sumber rujukan. Alhamdulillah dari perjalanan ilmu, saya dibesarkan di lingkungan Bahtsul Masail, sehingga tahu mana kitab mu'tabar dan bukan. Dari kebiasaan membaca kitab-kitab induk saya jadi tahu mana Qaul Sahih yang boleh disampaikan dan mana Qaul Fasid yang tidak boleh dipublikasikan. Dari perdebatan dengan Salafi saya jadi tahu mana rujukan hadis dan syarahnya yang tepat metode istidlal dan istimbathnya.


Di pesantren memang ada kitab yang menjelaskan tentang tata cara bersenggama, namanya Fathul Izar. Ada yang diambil dari hadis, kitab fikih dan yang tidak jelas sumber kutipannya. Tapi kitab ini yang berkaitan dengan waktu bersetubuh tidak ada yang mengamalkan. Mengapa? Sebab dalil nash Qur'an membolehkan kapan saja. 


Al-Hafidz As-Suyuthi, ketika menafsirkan ayat "Suami boleh mencangkul sawah ladangnya", menampilkan banyak penafsiran terhadap teks ayat "Anna syi'tum", di antaranya dari Sahabat Ibnu Abbas berkaitan dengan waktu:


{ﻓﺄﺗﻮا ﺣﺮﺛﻜﻢ ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺘﻢ} ﻣﻦ اﻟﻠﻴﻞ ﻭاﻟﻨﻬﺎﺭ


"Baik malam atau siang" (Tafsir Ad-Durr Al-Mantsur)


Terkait larangan bersetubuh berdasarkan dalil yang lain adalah (1) saat ihram haji atau umrah, (2) saat siang hari Ramadan (3) saat datang bulan (4) saat i'tikaf di masjid (Al-Baqarah 187). 


Boleh melakukan "kikuk kikuk" kapan saja selain di waktu yang dilarang berdasarkan dalil di atas. Jangan lupa untuk selalu berdoa agar anaknya menjadi soleh-solehah.


Sumber FB kyai Ma'ruf Khozin